Bahayanya Asal Ambil Design di Internet

architecture-gaa9fd8003_1920.jpg

 Apakah Anda tahu bahayanya asal ambil design di internet? Di mana Anda bisa dikenakan hukum yang tercantum dalam UU hak cipta. Serius banget bukan? Padahal, Anda tidak berniat untuk mengambil hak cipta orang. Maka dari itu, jangan sampai Anda mengambil design di Internet sembarangan lagi.

Bahayanya Asal Ambil Design di Internet Tercantum dalam UU

Dalam UU No. 28 Tahun 2014 menjelaskan mengenai salah satu kekayaan Intelektual yang dilindungi dalam hak cipta yaitu hasil foto atau gambar. Maka dari itu, jika Anda mengambil foto di internet akan dikenakan hukum mengambil hak cipta tanpa memperoleh izin dari si pemilik.

Bahkan, hukuman Anda bisa lebih serius lagi, jika foto yang diambil kemudian dimodifikasi. Nah, jika sudah seperti itu, maka hukuman Anda bisa berupa denda maupun pidana. Untungnya, terdapat hak cipta fotografi yang diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta. 

UU tersebut dibuat untuk menyeimbangkan antara perlindungan hukum kepada pencipta dan pemberian manfaat kepada masyarakat. Maka dari itu, saat ini Anda bisa menggunakan design, foto atau gambar yang berada di internet tanpa harus mendapatkan izin dari si pencipta.

Kondisi yang Diperbolehkan Menggunakan Design Orang Lain di Internet

Walaupun saat ini terdapat Undang-Undang Hak Cipta yang mengatur pembatasan hak eksklusif dari pencipta. Namun, tidak perlu khawatir, karena ada beberapa kondisi yang memperbolehkan menggunakan design atau gambar di internet seperti, untuk kepentingan pendidikan.

Nah, kepentingan pendidikan yang dimaksud pun beragam yaitu, penelitian dan penulisan karya ilmiah. Selain itu, Anda juga bisa memanfaatkannya untuk kepentingan penyusunan laporan, penulisan kritik serta tinjauan suatu masalah. 

Lalu, bagaimana jika Anda ingin menggunakan design atau foto untuk kepentingan bisnis? Apakah harus mendapatkan izin dari si pemilik? Tentu saja tidak perlu, namun Anda harus mencari foto yang memiliki lisensi Creative Commons alias bisa digunakan secara gratis. 

Apalagi, saat ini Anda bisa menemukan berbagai macam situs digital yang menyediakan foto atau design yang memiliki lisensi CC. Namun, sebelum membahas situs-situs tersebut, Anda harus mengetahui beberapa tips supaya menghindari pelanggaran hak cipta.

5 Tips Menghindari Pelanggaran Hak Cipta

Sebuah tulisan akan terlihat lebih menarik, jika terdapat foto yang berkaitan dengannya. Misalnya, dalam artikel yang banyak tersebar di internet, pasti menyediakan foto yang berkaitan,  supaya pembaca tidak mudah bosan. Namun, bagi Anda yang sering mengambil design gambar di internet, sebaiknya mulai berhati-hati.

Sebab, Anda harus memperhatikan bahayanya asal ambil design di internet yang dilindungi oleh UU. Walaupun dalam gambar yang Anda ambil tidak terdapat tulisan atau tanda-tanda lain mengenai hak cipta. Namun, Anda tidak bisa menganggap gambar itu bebas sepenuhnya dari hak cipta.

Sebab, si penulis tidak memiliki kewajiban untuk mendaftarkan atau menyebutkan hak cipta pada gambar. Tapi, perlindungan hak cipta tetap dimiliki oleh design atau foto tersebut. Maka dari itu, supaya Anda bisa menghindari pelanggaran hak cipta, silakan untuk mengikuti cara-cara berikut:

  1. Selalu berasumsi bahwa design di internet selalu dilindungi oleh hak cipta.
  2. Berusaha mendapatkan izin penggunaan dengan benar.
  3. Mencari tahu, lisensi atau izin yang diberikan oleh pemilik gambar baik berbayar maupun gratis.
  4. Mencari informasi mengenai sumber gambar.
  5. Mengikuti S&K yang diberikan oleh si Pemilik gambar atau design.

Situs Penyedia Gambar atau Design Gratis

Saat ini, Anda bisa menemukan situs online yang menyediakan gambar tanpa copyright secara gratis dan maupun berbayar. Lebih dari 227 juta foto atau design bisa Anda dapatkan tanpa takut terkena pelanggaran hak cipta. Sebab, foto-foto tersebut memiliki lisensi CC (Creative Commons). 

Berikut beberapa situs yang bisa Anda manfaatkan untuk mendapatkan design yang diinginkan tanpa takut melanggar hak cipta. Namun, pastikan untuk mengikuti Syarat dan Ketentuan yang diberikan oleh masing-masing situs sebelum memanfaatkan gambarnya.

  1. Flickr: Creative Commons
  2. Max Pixel
  3. Pixabay
  4. Pexel
  5. Unsplash
  6. Wikimedia Commons

Setelah mengetahui beberapa hal mengenai hak cipta dalam design di internet, sebaiknya Anda mempelajari lebih lanjut mengenai lisensi foto digital. Hal tersebut untuk menghindar dari risiko terjadinya pelanggaran hak cipta. Jangan sampai bisnis Anda menjadi hancur karena tidak tahu mengenai bahayanya asal ambil design di internet.

Sumber:

Ambil Gambar Dari Internet, Apakah Melanggar Hak Cipta?

https://www.hukumonline.com/klinik/a/agar-tak-melanggar-hak-cipta-saat-memodifikasi-gambar-dari-internet-lt503cabc8b220b

https://id.techinasia.com/talk/hak-cipta-foto-bagi-pemasar-digital

Sumber gambar: https://pixabay.com/id/photos/arsitektur-cetak-biru-rencana-denah-1857175/

Leave a Comment